DPRD Sigi Bentuk Pansus I Bahas Ranperda PJPD Tahun 2025-2045

penasulawesi.com ||SIGI, – Setelah Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD)
Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat (7/6/2024).

Adapun komposisi pimpinan pansus I yang dibacakan Sekretaris DPRD, Imron Noor, adalah Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, Ilham sebagai Wakil Ketua II.

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja.

“Dimulai hari ini jum’at, tanggal 07 juni 2024, sampai dengan hari jum’at, tanggal 02 agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari senin, tanggal 05 agustus 2024 pukul 14.00 wita,” Tandas Endang Herdianti. (Ardi)