Banggar DPRD Sigi dan Tim Anggaran Pemda Bahas Pelaksanaan APBD Selama 12 Hari Kerja

Rapat Paripurna ke Sebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum Faraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

penasulawesi.com ||SIGI, – DPRD Kabupaten Sigi gelar Rapat Paripurna ke Sebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Injenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (24/6/2024).

Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Injenae menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna tersebut berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi.

Selanjutnya Rizal sampaikan, sesuai Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Sigi No 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Sigi menyatakan bahwa APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Sigi.

“Untuk itu, ditetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023 dibahas oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi,” jelas Rizal.

“Waktu kerja Banggar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama kurang lebih 12 hari kerja, dimulai hari ini Senin tanggal 24 Juni 2024, sampai dengan Selasa tanggal 9 Juni 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024,” tambahnya (Ardi)