PASANGKAYU, PENASULAWESI.com – Polemik pasca pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Batu Oge, Kecamatan Pedonga, Kabupaten Pasangkayu, awal tahun 2023 masih berlanjut.
Pasalnya, Empat eks Kepala Dusun di desa itu yang diberhentikan, menuntut gaji mereka yaitu bulan januari 2023, yang belum dibayarkan.
Keempat eks Kadus Batu Oge tersebut yakni, Irman (Kadus Pesisir), Basri P (Kadus Bulujengi), Risman (Kadus Malei) dan Arman (Kadus Baturapa).
Salah seorang eks Kadus Batu Oge yang namanya minta tidak dipublikasikan kepada media mengungkapkan bahwa tuntutan gaji bulan januari 2023 sangat wajar untuk diberikan, sebab pada saat itu dirinya bersama kadus lainnya masih melaksanakan tugas selaku kepala dusun.
“Pada bulan januari kami diperintah pak desa turun mengukur kegiatan pembangunan 2023. Pada waktu itu hadir juga ketua BPD tanggal 6 januari 2023 dan ada bukti dokumentasi,” bebernya, Rabu (22/11/23).
Tak hanya itu, kata dia, rapat-rapat lainnya seperti musyawarah desa penentuan penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023 di bulan januari 2023 masih ia hadiri.
“Jadi sangat wajar jika kami tuntut gaji di bulan Januari 2023, sebab kami aktif melaksanakan tugas selaku kadus sampai akhir Januari 2023,” terangnya.
Dia akui kaget ketika mempertanyakan gaji mereka di bulan januari waktu itu yang tiba-tiba di silpakan oleh Pemerintah Desa. “Masa gaji kami di silpakan pak. Padahal kami kerja pak, tidak ada surat pemberhentian yang kami terima sampai akhir Januari 2023. Buktinya kami aktif berkantor,” tuturnya.
Kades Batu Oge, Arif yang dikonfirmasi wartawan via Whatshap, Kamis, 23/11/23, mengakui jika penghasilan tetap empat mantan kadus tersebut memang di silpakan.
Kades Arif beralasan bahwa gaji bulan januari 2023 tidak dapat diberikan karena SK ke empat kadus itu tidak ditandatanganinya.
“Iya, memang di silpakan, karena tidak ada dasar kami untuk menggaji. Ada SK memang tapi saya tidak tandatangani,” Katanya. (Agr/LM)