SIGI, PENASULAWESI.com – DPRD Sigi menjelaskan diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Sigi, Selasa 21 November 2023.
Dua Ranperda inisiatif DPRD Sigi ini adalah Ranperda Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri Sekretaris Daerah, Drs Nuim Hayat.
Wakil Ketua I Endang Herdianti memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa Dua Buah Ranperda ini telah dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama Tim Ahli DPRD serta Tim Akademisi Universitas Tadulako, Pengharmonisasian dan Pembulatan serta Pemantapan Konsepsi oleh Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan prosedur pembentukan Peraturan Daerah maka Ranperda yang diajukan saat ini telah melalui fokus group discussion sebagai bagian dari pembobotan muatan Ranperda dan uji publik di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi untuk memenuhi persyaratan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah agar tidak terjadi resistensi dalam pelaksanaannya,” jelas Endang.
Endang menjelaskan, Ranperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluasa lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan
Selain itu meningkatkan pendapatan Masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional.
Adapun Ranperda kedua, Endang menjelaskan bahwa susuai hakikat perlindungan yang diatur di dalam undang-undang nomor 41 Tahun 2009 maka jika penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ini telah dilakukan berdasarkan penetapan pemilik dan Alamat lahan, maka dapat dipastikan kebijakan insentif dan disinsentif dapat berlaku secara efektif.
“Hal lain bahwa kelahiran UU tentang cipta Kerja juga mengubah UU No 41 tahun 2009. Pengaturan pengecualian alih fungsi lahan untuk Pembangunan kepentingan umum yang dapat dilakukan terhadap lahan yang dilindungi,” jelasnya. (Ardi)