Kajari Sigi Tegas, Pelaku Tambang Ilegal di Kankuro Lindu Akan Ditilanjuti Secara Hukum

penasulawesi.com ||SIGI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Arya Rosyid, menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk terus menolak keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu.

Komitmen tersebut disampaikan Arya Rosyid saat menghadiri kunjungan Pemda bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka penutupan aktivitas PETI di wilayah tersebut, pada Minggu (27/4/2025).

“Kami dari Kejaksaan Negeri Sigi akan melakukan penuntutan secara tegas. Berkas dari penyidik kepolisian yang masuk ke kami akan kami tindaklanjuti dan bawa ke ranah pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Arya di hadapan masyarakat Dusun Tomado.

Arya juga mengajak seluruh warga untuk meninggalkan praktik pertambangan ilegal dan mulai membangun desa dengan kegiatan yang lebih positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Oleh karena itu, harapan kami dari Kejaksaan, marilah kita hindari kegiatan pertambangan ilegal. Masih banyak aktivitas lain yang dapat kita lakukan untuk membangun desa ini. Mari kita sama-sama menghijaukan tempat tinggal kita, membentuk keindahan yang kelak bisa menarik wisatawan untuk datang ke Desa Tomado,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum hingga sampai ke pengadilan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas PETI.

Arya berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami berharap seluruh warga turut bahu membahu membantu pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal, demi mewujudkan Kabupaten Sigi yang tetap hijau dan lestari,” tandasnya. (***)