Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Dolo Selatan, Polres Sigi Tahan Pria 42 Tahun

PENASULAWESI.COM, SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial S (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026) di Mapolres Sigi, Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban. ***