Kembali Polres Sigi Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejari Donggala

PENASULAWESI.com,- Sat Resnarkoba Polres Sigi kembali menyerahkan satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dilakukan secara online di Polres Sigi pada Selasa (29/11). Sementara untuk barang bukti diserahkan pada Rabu (30/11) di Kantor Kejari Donggala, oleh pelaksana tugas Polres Sigi, Bripka Putu Yudha Adnyana bersama Briptu Debora Desvarita, SH, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Resky Andri Ananda,S.H.,M.H.<span;>

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto ungkapkan,  kasus tersebut berdasarkan LP/A/164/VIII/2022/SPKT. Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 26 Agustus 2022 dan P21 No : B- 2229/ P. 2.14 / Eoh.1/ 11 / 2022 /tanggal 23 November 2022.

“Tersangkanya berinisial K (27), diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi,” ungkap AKP Ferry Triyanto, Kamis (1/12/22). (Ard)