penasulawesi.com ||Sigi – Kepolisian Resor Sigi mengalami lonjakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.
Mulai akhir Desember 2024, Satuan Intelkam Polres Sigi mencatat peningkatan signifikan permohonan SKCK dari calon PPPK, mencapai ratusan permohonan per hari.
Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, S.H, Senin (13/1/2025) menyampaikan pihaknya telah menambah jam kerja guna melayani pemohon penerbitan SKCK, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita, ditambahkan hingga malam hari sesuai kebutuhan pemohon yang sudah terdaftar.
Meskipun hanya memakai satu tenaga operator, Polres Sigi tetap berupaya memberikan layanan terbaik.“Ribuan pemohon P3K di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap harinya,” ujar Iptu Hendra.
Untuk mempermudah proses, masyarakat diimbau melengkapi persyaratan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, bukti kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000.
Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mendapatkan SKCK, yang dalam kondisi normal proses penerbitan dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.
Namun, tingginya jumlah pemohon menyebabkan beberapa kendala teknis yang mengakibatkan antrean lebih lama. Iptu Hendra mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses berlangsung.
Pendaftaran dan Registrasi SKCK juga dapat dilakukan melalui sistem online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
“Pemberkasan dimulai sejak akhir bulan Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Kami berharap semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Kasat Intelkam menambahkan untuk hari Sabtu dan Minggu pelayanan SKCK tetap dilaksanakan guna membantu pemohon dalam mengakomodir pembuatan SKCK.
Lebih lanjut Kasat Intelkam menyampaikan dari akhir Bulan Desember hingga 13 Januari 2025, Satintelkam Polres Sigi telah menerbitkan sebanyak 2.041 lembar SKCK.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK dan kebutuhan lainnya. (*)