Pemkab Sigi bersama Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Lindu

penasulawesi.com ||SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menutup aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Tangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Minggu (28/4/2025).

Penutupan tambang ilegal ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang resah akibat aktivitas tambang yang mulai menyerempet kawasan hutan adat.

Penutupan dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, Kapolres Sigi, Pabung Sigi, Kejari Sigi, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu, dan unsur Forkopimda.

Di hadapan warga, Bupati Rizal menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal di wilayah Sigi.

“Untuk para penambang ilegal, di manapun kalian mengambil hasil tambang tanpa izin, negara pasti hadir. Hari ini kami buktikan, saya bersama Wakil Bupati, Kapolres, Kejari, dan Balai Taman Nasional hadir di sini, walaupun lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten,” kata orang nomor satu di Kabupaten Sigi.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi konsisten menjaga kekayaan daerah berupa emas hijau yakni kelestarian hutan, bukan mengejar emas kuning dari tambang ilegal.

“Kami ingin masyarakat sejahtera, tetapi hutan tetap lestari,” lanjutnya.

Rizal juga mengimbau para penambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya. Ia memastikan, pemerintah bersama aparat keamanan tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kami tidak main-main. Siapapun dan apapun dia, kami akan kejar dan tangkap untuk diproses hukum,” tegasnya.

Dalam rapat bersama sebelumnya, Pemkab Sigi bersama Forkopimda sepakat untuk memperkuat pengawasan di wilayah tersebut. Salah satunya dengan mendirikan pos terpadu, yang akan dijaga oleh personel TNI, Polri, dan Balai Taman Nasional Lore Lindu.

Selain itu, beberapa orang yang membawa material hasil tambang ilegal dari Dusun Tangkuro telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Sigi. (Ardi)