SIGI, PENASULAWESI.com– Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, Selasa (02/01/2023).
Kapolres Sigi melalui PLH Kasihumas Iptu Nuim Hayat, SH, mengatakan terduga pelaku adalah pria berinisial MR (29), warga Desa Tinggede. Sementara korban adalah seorang Wanita berinial SI asal Kota Palu.
Disampaikan, pelaku berhasil dibekuk setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Marawola dengan Laporan Polisi nomor : LP/01/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 2 Januari 2024.
“Setelah korban melaporkan kejadian itu pada pukul 06.50 Wita, Tim gabungan Unitreskrim dan Unitintelkam Polsek Marawola dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Hamsah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku MR di rumahnya,” ungkap Nuim.
Ditambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah dilaporkan korban, dan saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Marawola beserta barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel iphone 15, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan saat melakukan aksi.
“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.
Sumber: Humas Polres Sigi