Polsek Marawola Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Baliase Sigi

penasulawesi.com ||SIGI,– Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kedua pelaku, berinisial IZ (37 tahun) dan JF (20 tahun), diamankan di rumah mereka di Desa Baliase, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, laporan pembobolan rumah diterima pada 12 Desember 2024 pukul 19.00 WITA dengan nomor LP/B/101/XII/2024/SPKT-II/POLSEK MARAWOLA/POLRES SIGI.

“Laporan diterima Polsek Marawola pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, bahwa telah terjadi pembobolan rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang dan mengambil barang-barang di dalam rumah,” ujar Iptu Nuim.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dispenser, kompor gas, rice cooker, kipas angin, lemari dan tabung gas. Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Marawola untuk diproses lebih lanjut.

“Kepada kedua terduga akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” ujarnya. (Ardi)