Posek Marawola Amankan Pelaku serta Penada Kasus Pencurian Laptop dan Handphon

SIGI, PS – Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengungkap dan meringkus satu pelaku dan dua orang sebagai penadah kasus pencurian laptop dan handphone di Desa Baliase, Kamis pekan lalu (25/7/24).

Dikonfirmasi Selasa (30/7/24), Kapolsek Marawola Iptu Muh Rusman, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial DB (53) dan dua orang penadah berinisial SR dan HN.

“Setelah menerima laporan dari korban RN pada tanggal 22 Juli 2024, Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DB di rumahnya desa Baliase dan mengamankanya ke Polsek Marawola.” ungkap Iptu Rusman.

Kepada Polisi, pelaku mengakui satu unit laptop dan handphone yang dicuri digadai kepada SR dan HN. Keduanya pun (SR dan HN) diamankan Polisi pada Kamis (25/7/2024). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merek Asus dan 1 unit HP merek Vivo.

“Untuk para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap situasi di sekitar tempat tinggal, diantaranya dapat memasang CCTV sebagai langkah preventif untuk membantu identifikasi pelaku tindak kriminal. (*)