PENASULAWESI.com – Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan tiga pria di Desa Beka, Kecamatan Marawola, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Tiga pria ini adalah HR (22), AF (17) dan H (20).
Ketiganya diamankan pada Selasa (3/10/23) sekitar 14.30 Wita. Penangkapan dipimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Jani Sagala.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan ada aktifitas mencurigakan di rumah tersangka HR.
“Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 1,06 gram serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta diduga hasil penjualan sabu,”ungkap AKP Fery.
Dijelaskan AKP Fery, motif ketiga tersangka dalam kasus ini adalah membantu menakar dan menjual sabu miliki oleh AG yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Sementara AG sendiri membelinya di Kayumalue sebanyak 1,5 gram dengan harga Rp1.500 ribu.
“Kemudian sabu tersebut diolah menjadi 20 paket siap edar dengan harga Rp 100 ribu per paket. Hasil penjualan sabu dibagi antara tersangka HR dan AF serta tersangka H yang membantu dalam transaksi ini. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sigi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas. (Ardi)