PENASULAWESI.com,- Sat Narkoba Polres Sigi kembali berhasil ringkus satu terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Wilayah Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Pelaku berinisial AD (31), Warga Desa Rarampadende.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, yang di konfirmasi media ini, Minggu (26/2) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 21.00 wita.
“Ya benar ada warga desa Rarampadende, berinisial AD ditangkap kemarin (Sabtu-red) bersama barang bukti 3 shaset di duga Sabu seberat 0,71 gram dengan uang Rp. 970 ribu di duga hasil penjualan Sabu,” ungkap AKP Ferry Triyanto.
Menurut AKP Ferry, pelaku AD sudah menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Sigi, dimana sudah dua bulan diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Rarampadende.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata AKP Ferry Triyanto. (Ardi)