PENASULAWESI.com,- Sat Narkoba Polres Sigi ringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat. Pasutri ini berinisial AN (39) dan AF (37). Keduanya diduga terkait narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. AKP Fery mengungkapkan, Pasutri ini diamankan di desa Pesaku Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 wita.
“Saat diamankan kami mengamankan 15 lima belas paket plastik cetik bening berisi kristal putih di duga sabhu dengan berat bruto 3,39 gram dengan uang tunai Rp.90 ribu di duga hasil penjualan sabu,” ungkap AKP Ferry Triyanto, yang ditemui Lentera Merah, Selasa (7/2).
Disampaikan AKP Ferry, kedua Pasutri tersebut sudah menjadi target operasi (TO) pihak Polres Sigi, lantaran diduga sebagai pengedar barang terlarang tersebut.
“Saat ini Pasutri ini bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (Ardi)