Wabup Sigi Serahkan Sertifikat Huntap Pada Warga Poi, Silbalaya Selatan dan Sibalaya Utara

Kepala BPN Kabupaten Sigi serahkan sertikat Huntap pada warga

SIGI, PENASULAWESI.com – Pemerintah Kabupaten Sigi kembali menyerahkan sertifikat tanah Hunian Tetap (Huntap) kepada masyarakat yang terdampak bencana alam 2018 silam di wilayah itu. Kali ini kepada warga penerima Huntap di Desa Poi, Kecamata Dolo Selatan, Desa Sibalaya Selatan dan Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Sertifikat ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi, DR Samuel Yansen Pongi, kepada perwakilan masing masing desa, berlangsung di Kantor Camat Tanambulava, Senin (13/5/2024).

Ikut dalam penyerahan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sigi, Camat Tanambulava dan Kades Poi, Sibalaya Barat dan Sibalaya Selatan.

Kadis PUPR Sigi ikut serahkan sertifikat Huntap pada warga

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan bahwa program ini adalah hasil kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dengan Kepala Kantor Pertanahan. Samuel menyebut, sertifikat lokasi Huntap yang diserahkan kepada warga di tiga desa ini sebanyak 238 sertifikat.

“Kami dari pemerintah daerah berterimakasih banyak kepada Kepala BPN bersama seluruh jajarannya atas kerjasamanya dalam penerbitan sertifikat ini, dan mudah mudahan ini bisa bermanfaat kepada masyarakat,” ucap Wabup Samuel.

Sementara itu, Kepala BPN Juwahir menyampaikan bahwa kerjasam ini terlaksana atas kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang hadir memberi pelayanan kepada masyarakat penerima lokasi Huntap.

Kades Poi Amir ikut menyerahkan sertifikat lokasi Huntap pada warganya

Kepala BPN pun berharap, dengan memberikan sertifikat ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat pemiliknya. Ia berharap, dengan diserahkannya sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan hanya sebagai bukti kepemilikan namun juga bisa untuk keperluan peningkatan ekonomi (agunan).

“Tapi kalau tidak dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi agar sertifikatnya di jaga dan dipelihara, jangan sampai hilang atau dimakan rayap ataupun dipimjamkan ke orang lain,” ujar Juwahir.

Ditegaskan juga agar lokasi Huntap tidak diperjualbelikan, sebab tujuan bantuan tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

“Kalau dijual karena ingin beli handpone, motor, tanah, itu kami tidak ijinkan. Kami kancing, kami tidak ijikan karena dalam peralihan tanah harus seijin kepala kantor. Jadi kalau kebutuhan sifatnya konsumtif seperti itu kami tidak ijinkan supaya ini tetap bisa dinikmati sebagai tempat hunian sebagaimana tujuan pemerintah darah,” tegas Juwahir. (Ardi)