Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari Sigi

PENASULAWESI.COM, SIGI – Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Kamis (10/7/2025).

Acara tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kabupaten Sigi. Dalam kegiatan itu, berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara dimusnahkan, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang bukti perkara lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Panitera PN Donggala, Perwakilan Koramil Dolo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Sigi yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka. Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberantas tindak pidana narkotika,” ungkap AKBP Kari Amsah Ritonga.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, senjata tajam, serta barang bukti dari perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjadi edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kolaboratif antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Sigi. (*)