Bupati bersama Kajari Sigi Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

penasulawesi.com ||SIGI,- Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid, menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan sejumlah tamu lainnya usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kabupaten Sigi ke-17, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/06/25).

Nota Kesepahaman tersebut merupakan tonggak sejarah dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi untuk pertama kalinya menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Sigi dan akan memanfaatkan sejumlah tugas fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Nantinya, Nota Kesepahaman tersebut akan mendasari sejumlah kerjasama khususnya dalam optimalisasi penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pragesta Sudarso, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi atas kepercayaan yang diberikan untuk menggunakan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di Kejari Sigi.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Kejari Sigi dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara profesional.

“Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerahnya semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum”, tutupnya.

Setidaknya, terdapat tiga tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi diantaranya:

1. Pemberian Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui litigasi atau non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

2. Pemberian Pertimbangan Hukum: Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum bidang perdata dan/atau pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan Pemerintah Kabupaten Sigi.

3. Tindakan Hukum Lain: Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintahan, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Ardi/*)