
PENASULAWESI.COM, SIGI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Azizah, mempertanyakan lambannya proses penerbitan akta kematian yang dinilai belum berjalan cepat dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sigi.
Hal tersebut disampaikan Azizah dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Komisi I Dahyar, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta anggota Komisi I lainnya, dengan agenda Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026.
Menurut Azizah, masih ditemukan perbedaan dalam pelayanan penerbitan akta kematian. Sebagian akta dapat diserahkan langsung, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan yang bahkan memakan waktu hingga berhari-hari, sebagaimana laporan yang diterima dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Ummi Asnita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat dan menertibkan administrasi pencatatan kematian.
Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 5 Desember 2025 yang telah disampaikan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sigi.
“Melalui surat edaran tersebut, kami meminta seluruh desa agar segera mengirimkan data kematian, tidak hanya yang terjadi saat ini, tetapi juga data kematian beberapa tahun ke belakang, sehingga akta kematian dapat segera kami terbitkan,” jelasnya.
Namun demikian, Ummi Asnita mengakui bahwa hingga kini respons dari pihak desa masih tergolong lambat. Ia juga menjelaskan bahwa secara teknis Dukcapil Kabupaten Sigi telah menghadirkan inovasi pelayanan bernama Pena Kaili, yaitu layanan penerbitan akta kematian secara daring.
“Inovasi Pena Kaili ini kami launching pada peringatan Hari Desa, 15 Januari 2026. Tujuannya agar desa tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Kami cukup memberikan tautan, lalu pihak desa mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan untuk segera kami proses dan terbitkan akta kematiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, inovasi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan serta memperbarui data angka kematian antara Dukcapil, KPU, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga data kependudukan Kabupaten Sigi selalu terbarui dan akurat.
Dukcapil Kabupaten Sigi juga berharap adanya dukungan dari para anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk bersama-sama mendorong kepala desa maupun keluarga yang berduka agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Kerja sama semua pihak sangat kami harapkan agar pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan akta kematian, dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib,” pungkasnya.
(Ardi)








