
PENASULAWESI.COM, SIGI,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Sigi, Eliyanti pada Rapat Paripurna ke-Delapan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat (28/11/2025).
Dalam penyampaiannya, Eliyanti menegaskan bahwa proses penyusunan Propemperda 2026 telah melalui kajian bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah.
Penyusunan tersebut mengacu pada Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) dan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas. Dari total tersebut, empat di antaranya merupakan prakarsa DPRD dan delapan lainnya prakarsa Bupati Sigi.
Eliyanti menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Propemperda 2026 dan mendapatkan alokasi pembiayaan sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan skala prioritas, sehingga proses pembahasannya dapat terlaksana pada tahun anggaran 2026.
“Demikian laporan Bapemperda atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2026,” tutupnya.
Berikut daftar 12 Ranperda dalam Propemperda Sigi Tahun 2026:
1. Ranperda tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.
3. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
4. Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota di Kabupaten Sigi.
5. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056.
9. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2021–2041.
10. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
11. Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat.
12. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.














