Bea Cukai Pantoloan dan Kejari Sigi Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

PENASULAWESI.COM, SIGI – Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardania, mengumumkan keberhasilan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi. Dalam operasi yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Sigi, Bea Cukai Pantoloan berhasil menyita 3,2 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,78 miliar, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 3,1 miliar. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sigi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Pantoloan dan Kejaksaan Negeri Sigi, serta dukungan dari Kodam XXIII/Palaka Wira,” kata Krisna Wardania dalam press release di Kejaksaan Negeri Sigi, Selasa 2 Desember 2025.

Dua pelaku ikut diamankan dalam operasi ini, yaitu J (42) dan RJS (25). Mereka diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tidak membayar kewajiban negara seperti cukai, pajak rokok, dan PPN HT.

“Rokok ilegal ini merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan. Selain itu, peredarannya mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri,” tambah Krisna Wardania.

Bea Cukai Pantoloan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi tentang peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai. “Kami akan selalu membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Aparat Penegak Hukum dan juga masyarakat untuk menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran barang-barang ilegal,” katanya.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Pantoloan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan negara. (Ardi)