penasulawesi.com ||SIGI,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tengah bersama Bea Cukai Pantoloan Palu menggeledah rumah dua tersangka berinisial AK dan MF terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi sebanyak 2 kilogram.
Penyidik Madya BNNP Sulteng Kombes Pol Baharudin, mengatakan penggeledahan rumah tersangka ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan dua pelaku yang diamankan saat mengambil paket ganja itu melalui ekspedisi J&T di Mantikulore, Kota Palu.

“Jadi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindakan penyalahgunaan narkotika dengan modus operandi pengiriman melalui ekspedisi J&T,” kata Baharudin usai melakukan penggeledahan rumah pelaku di Desa Kotarindau, Sigi, Senin (24/6/2025).
Ia mengemukakan pelaku berinisial AK ditangkap saat mengambil paket narkotika jenis ganja di Kota Palu.
“Pelaku AK ini ternyata hanya diperintahkan oleh pelaku lainnya mengambil kiriman paket narkotika jenis ganja dan setelah dilakukan pengembangan maka kami langsung menangkap tersangka MF di Kotarindau Sigi,” ucapnya.
Ia menuturkan pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku sebanyak 2 Kilogram narkotika jenis ganja. “Untuk saat ini kedua pelaku sudah diproses di BNNP Sulteng,” sebutnya.
BNN Sulteng mengapresiasi keterlibatan Bea Cukai Pantoloan Palu dan masyarakat dalam membantu pengungkapan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
“BNN tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan sinergitas dari semua pihak,” katanya.
Baharudin menyebutkan kedua pelaku tersebut tidak ada kaitan dan hubungannya dengan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Untuk jaringan ini tidak ada hubungannya dengan kampung narkoba yang ada di Kota Palu karena pelaku memesan paket narkotika ganja lewat online, tentunya kalau barang buktinya mencapai 2 kilogram bukan pemakai tapi pengedar,” ujarnya.
Diketahui pelaku AK merupakan anak dari Ketua RT 1, Dusun II Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Dari hasil penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti lainnya. (Ardi/Tim)








