PENASULAWESI.COM, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menjelaskan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi.
Dokumen RPJMD ini menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan Kabupaten Sigi.

Rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025, juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Sigi bersama Pimpinan DPRD Sigi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rizal menekankan pentingnya RPJMD sebagai pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan kompas pembangunan daerah. Kami berharap penyusunannya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan serta mengantarkan Sigi menuju visi daerah yang Maju, Berkelanjutan, Berbasis Pertanian dan Pariwisata,” ujar Bupati Rizal.
Bupati berharap agar proses pembahasan Ranperda RPJMD dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan tepat waktu. Ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan dukungan penuh demi percepatan penetapan dokumen ini menjadi Peraturan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi yang kuat dengan DPRD serta seluruh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dengan diajukannya Ranperda RPJMD 2025–2029 ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Sigi ke depan semakin terencana, terukur, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat. (Ardi)













