penasulawesi.com ||SIGI- Polsek Marawola Polres Sigi mengamankan pria berinisial RM (28 tahun) warga Tuva, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
RM diamankan karena diduga telah melakukan pencurian Kartu ATM Bank BRI bersama saldo rekeningnya, pada Senin 22 Juli 2024 sekitar jam 12.30 Wita di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
Kapolsek Marawola Iptu Moh. Rusman, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, RM diamankan berdasarkan Laporan polisi: LP/60/VII/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek. Marawola. Tgl 23 Juli 2024 yang dilaporkan oleh Sdri. Hadija.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Kartu ATM Bank BRI milik korban,” ungkap Kapolsek.
Kepada penyidik, RM mengakui menyerahkan Kartu ATM BRI korban berserta PINnya kepada rekannya yang berinisial IR, dan kemudian melakukan penarikan isi saldo rekening melalui BRI Link. Hasil pengecekan korban, diperoleh catatan penarikan saldo sebesar Rp5.700.000.
Informasi yang diperoleh, pelaku adalah teman dari anak korban yang belum lama dia kenal. Pelaku diajak anak korban tinggal di rumahnya di Desa Tinggede.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Marawola guna pengembangan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan keterlibatan IR,” tutup Iptu Rusman.