DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati Perda RPJMD Tahun 2025-2029

PENASULAWESI.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi, Kamis 31 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, dan dihadiri oleh anggota DPRD Sigi lainnya serta Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama, rapat juga diawali dengan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan pendapat akhir Bupati Sigi.

Minhar menyampaikan, Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 disetujui setelah Pansus II melaporkan bahwa keenam fraksi di DPRD Sigi pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan pimpinan dan anggota Pansus II serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati, yang telah bekerja keras selama proses pembahasan,” ucap Minhar. (Ardi)