PENASULAWESI.COM, SIGI – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ardiyansyah, menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu harus diselesaikan secara tuntas dan transparan agar tidak terus berdampak pada pelayanan pemerintahan dan hak-hak masyarakat desa.
Penegasan tersebut disampaikan Ardiyansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, yang dihadiri langsung Kepala Dinas PMD beserta jajaran.
Menurut Ardiyansyah, secara administratif Dinas PMD telah menjalankan kewenangannya, mulai dari pemanggilan hingga surat-menyurat kepada Kepala Desa Sigimpu. Namun, langkah tegas berikutnya kini berada di tangan kepala daerah.
“PMD sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu,” tegas Ardiyansyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan PMD, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, DPRD belum memperoleh kejelasan penanganan oleh lembaga penegak hukum mana.
“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan sudah masuk ke penegak hukum, tetapi apakah ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Meski demikian, Ardiyansyah menekankan Komisi I DPRD Sigi akan terus mendorong agar proses penanganan tidak berhenti di level administrasi.
“Kalau dilihat dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum sangat kuat. Tapi semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini dituntaskan,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Komisi I DPRD Sigi akan terus mengawal penyelesaian kasus Desa Sigimpu hingga tuntas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.
Selain Desa Sigimpu, Ardiyansyah juga mengungkapkan adanya dua desa lain yang tengah menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo. Meski demikian, ia menegaskan fokus utama DPRD saat ini adalah penyelesaian kasus Sigimpu yang dinilai paling berdampak langsung pada masyarakat.
“Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” pungkas Ardiyansyah. (***)














