
PENASULAWESI.COM, SIGI – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (20/1/2025).
RDP yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi, Hj. Hazizah, didampingi Sekretaris Komisi I Ardiansyah serta sejumlah anggota komisi.
Turut hadir anggota Komisi I DPRD Sigi lainnya, yakni Nursia Syamsu, Ilyas Nawawi, Candra, Enos, serta Suhardi.
Dari pihak Dinas PMD, rapat dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa serta Kepala Subbagian Perencanaan Dinas PMD.
Dalam pembukaan RDP, Hj. Hazizah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran tahun 2025 sekaligus membahas rencana penyaluran anggaran tahun 2026.
“Agenda hari ini kami mengundang Dinas PMD untuk mengevaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 dan penyaluran anggaran tahun 2026. Selain itu, kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa,” ujar Hazizah.
Ia menegaskan, sebelumnya Komisi I DPRD Sigi telah menggelar rapat internal dan merumuskan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari Dinas PMD. Salah satunya terkait penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu.
“Kami meminta penjelasan dari Dinas PMD mengenai penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu. Selain itu, kami juga ingin kejelasan terkait mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke depan, mengingat hingga saat ini status Kepala Desa Sibowi belum definitif,” tegasnya.
Dalam forum RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Sigi juga mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan terkait tata kelola pemerintahan desa, penyaluran dana desa, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PMD.
RDP ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa di Kabupaten Sigi. (*
)








