PENASULAWESI.com, – DPRD Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, gelar Rapat Paripurna ke empat dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati atas pengajuan Perubahan Ranperda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele, mewakili Bupati Sigi.
Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing menyetujui usulan Perubahan Perda No 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Enam Fraksi tersebut adalah fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
“Ke enam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi No 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ungkap Wakil Ketua II Endang Herdiyanti. (Mad)