penasulawesi.com ||Sigi, Polres Sigi telah menerima laporan dari dua korban penganiayaan, AR (23 tahun) dan RF (21 tahun), terkait kasus tawuran yang terjadi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, pada tanggal 1 Maret 2025.
Menurut Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, kejadian tawuran tersebut terjadi ketika kedua pihak sedang berjalan-jalan pagi dalam suasana bulan puasa hari pertama Ramadhan.
“Dua pemuda berinisial AR dan RF yang merasa menjadi korban penganiayaan melaporkan kasus yang dialaminya di SPKT Polres Sigi, didampingi oleh Ketua RT asal Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, dan Bhabinkamtibmas Desa Pesaku,” ujar Iptu Nuim.
Untuk mencegah dampak gangguan kamtibmas, Polres Sigi segera mengambil langkah proses hukum dengan menerima laporan kedua korban. Keduanya telah diambil keterangannya oleh Penyidik Satreskrim Polres Sigi, dan selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi, termasuk terlapor.
“Kami berharap, kedua belah pihak dapat menahan diri agar kejadian ini tidak berkembang. Kasus ini telah ditangani, dan serahkan penanganannya kepada kepolisian. Kami juga meminta kerjasama dari pemerintah desa dan para tokoh untuk turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakatnya,” imbau Iptu Nuim. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigj








