PENASULAWESI.COM, SIGI – Fadlin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi yang dilantik baru ini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menghadiri rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi, Kamis (31/7) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri oleh anggota DPRD Sigi lainnya, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, serta pejabat daerah lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kesepakatan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) II melaporkan bahwa keenam fraksi di DPRD Sigi pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.
Fadlin, sebagai anggota DPRD Sigi yang baru dilantik, turut serta dalam proses penetapan Perda RPJMD ini, menunjukkan komitmennya untuk bekerja sama dengan anggota dewan lainnya dan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Sigi. (Ardi)








