PENASULAWESI.COM, SIGI – Gerak cepat jajaran Polsek Biromaru, Polres Sigi, kembali membuahkan hasil. Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kompleks perumahan BTN Aisyah, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Terduga pelaku berinisial F (25) diamankan pada Selasa (23/2/2026) di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.
Kapolsek Biromaru, AKP Arifin Mahmud, S.H., pada Jumat (27/2/2026) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Korban, Glen, saat itu meninggalkan rumahnya menuju Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo.
“Korban menerima informasi dari tetangganya melalui panggilan video bahwa kunci pintu rumah dalam kondisi rusak. Setelah dicek, sejumlah barang telah hilang,” jelas Kapolsek.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi, satu buah karpet, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Biromaru langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat melapor dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan lingkungan, dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi wujud nyata komitmen Polsek Biromaru dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya. ***








