PENASULAWESI.COM, SIGI – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sigi, Hj. Siti Halwiah, mendorong transformasi Posyandu agar tidak lagi sekadar menjadi tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan berkembang menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.
Hal itu ia paparkan saat launching penguatan kelembagaan dan transformasi layanan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Sabtu (14/2/2026).
Dalam sambutannya, Hj. Siti Halwiah menegaskan bahwa penguatan Posyandu merupakan bagian dari kebijakan nasional yang telah terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Program tersebut telah tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMN hingga RPJMD provinsi dan kabupaten/kota.
“Posyandu bukan hanya soal pelayanan kesehatan. Ke depan, Posyandu harus menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam SPM dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transformasi ini sejalan dengan target besar menuju Indonesia Emas 2045, yang menitikberatkan pada penghapusan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta pemenuhan hak pendidikan minimal hingga jenjang SMP.
Menurutnya, tantangan di daerah masih cukup besar. Di Kabupaten Sigi, angka kemiskinan masih berada di kisaran 26 ribu jiwa. Meski menunjukkan tren penurunan, upaya kolaboratif lintas sektor tetap dibutuhkan agar masyarakat kurang mampu benar-benar terdata dan mendapatkan akses layanan dasar.
Hj. Siti Halwiah juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang masih menjadi hambatan bagi sebagian warga.
“Masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP, belum tercatat perkawinannya, bahkan anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Tanpa dokumen kependudukan, mereka sulit mengakses bantuan dan pelayanan pemerintah,” jelasnya.
Melalui transformasi Posyandu Enam SPM, layanan diperluas tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga mencakup pendidikan, perumahan layak, sanitasi, air minum, serta perlindungan sosial. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan ibu hamil menjadi salah satu indikator penting yang harus dipenuhi, yakni minimal enam kali pemeriksaan selama masa kehamilan dengan cakupan 100 persen.
“Pemerintah menargetkan setiap program berjalan optimal dan menyentuh seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan,” tegasnya. (Ardi)








