PENASULAWESI.COM, SIGI – Isu mengenai rencana perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi belakangan ini kian menguat dan menyita perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis.
“Informasi yang beredar saat ini masih sebatas isu. Kami belum mengambil keputusan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Rizal usai menghadiri rapat paripurna Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sigi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, mencuatnya isu tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Sementara itu, kondisi keuangan Kabupaten Sigi saat ini menunjukkan bahwa belanja pegawai telah mencapai 54,8 persen, jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini menjadi tantangan serius bagi daerah. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kemungkinan perumahan PPPK, Rizal tidak menampik bahwa opsi tersebut bisa saja muncul apabila kebijakan dari pemerintah pusat harus dijalankan. Namun demikian, ia memastikan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalaupun harus dilakukan, tentu tidak secara menyeluruh. Akan ada proses seleksi dan penyesuaian dengan kondisi fiskal daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan pusat berpotensi menimbulkan sanksi bagi daerah, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dapat berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
“Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi seperti pemotongan DAU. Ini yang harus kita pertimbangkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Di tengah situasi tersebut, Rizal berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal daerah, tetapi juga melindungi keberlangsungan tenaga PPPK. Ia bahkan membuka peluang agar PPPK tetap dipertahankan, bahkan ditingkatkan statusnya.
“Kami berharap ada kebijakan afirmatif, misalnya penambahan DAU atau skema lain, sehingga PPPK ini tetap bisa dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.
Secara pribadi, Rizal mengaku tidak ada kepala daerah yang menginginkan perumahan pegawai, terlebih banyak PPPK memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pemerintahan.
“Tidak ada pemimpin yang tega merumahkan pegawainya. Apalagi mereka memiliki keahlian yang sangat membantu jalannya pemerintahan,” tambahnya. ***








