Kejari Sigi dan Bea Cukai Pantoloan Amankan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara 3,1 Miliar

PENASULAWESI.COM, SIGI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid, mengumumkan keberhasilan penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi.

Dalam operasi yang dilakukan bersama dengan Bea Cukai Pantoloan, Kejari Sigi berhasil menyita 3.224.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Peredaran rokok ilegal ini menimbulkan potensi kerugian yang signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3.119.590.760,” ujar Kajari Sigi, M. Aria Rosyid, saat press release di halaman kantor Kejari Sigi, Selasa (2/12/2025).

Dalam penanganan perkara ini, ditetapkan 2 orang tersangka berinisial J (42) dan RJS (25), serta dilakukan penyitaan berbagai merek rokok, yaitu NEW MERCY, SMITH BOLD, BOSS CAFFE LATTE, NEW HUMMER BROWN, BINTANG BOLD, dan MILD BOLD.

Kajari Sigi menekankan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi.

“Kejaksaan Negeri Sigi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” katanya.

Penindakan terhadap rokok ilegal ini merupakan langkah strategis untuk menekan praktik perdagangan ilegal, khususnya di daerah-daerah yang rawan peredaran barang kena cukai tanpa izin. (Ardi)