Kejari Sigi Musnahkan 62 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

PENASULAWESI.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Perkara tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (26/11).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi M. Aria Rosyid, dihadiri Kepala Kepolisian Resort Sigi Diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Siti Eliminawati, Hakim PN Donggala Rizki Sagoro Hidayatullah, Perwakilan Lapas Perempuan Kelas III Palu, para Pejabat Sktruktur dan Fungsional di Lingkungan Kejaksaan Negeri Sigi.

Kajari Sigi M. Aria Rosyid, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah kongkrit dalam penegakan hukum serta komitmen kuat dalam pemberantasan kejahatan khususnya peredaran narkotika.

Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

“Jaksa mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan,”.

” Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk tanggungjawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali”. ungkap Kajari.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti berupa:
– Narkotika jenis sabu: 62, 8234 gram
– Timbangan digital
– Rangkaian alat hisap (bong)

Selain itu, terdapat 13 perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti berupa handphone, senjata tajam (parang), ketapel dengan anak panah, dan pakaian.

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Sigi dalam memberantas peredaran narkotika dan melaksanakan putusan hukum secara transparan. (Ardi)