

PENASULAWESI.COM, SIGI – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sigi. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sigi, Kamis (22/1/2026).
Dalam RDP itu, Anggota Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi, menyoroti maraknya kasus guru yang berhadapan dengan orang tua murid akibat persoalan pendisiplinan di sekolah. Ia menegaskan, kondisi semacam itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Sigi.
“Sekarang ini banyak guru berhadapan dengan orang tua murid. Dulu ada teori yang mengatakan di ujung rotan ada emas, sekarang di ujung rotan ada polisi dan penjara karena dilaporkan. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Sigi,” tegas Ilyas.
Ia menyatakan, Komisi I DPRD Sigi siap membela dan memberikan pendampingan kepada para guru apabila menghadapi persoalan hukum akibat laporan orang tua murid yang dinilai berlebihan, terlebih sampai mengarah pada kriminalisasi.
“Guru tidak pernah tahu apakah gajinya cukup atau tidak, tetapi mereka tetap berangkat ke sekolah sejak pagi. Tujuannya satu, agar anak-anak kita menjadi pintar. Jangan guru langsung dihakimi, apalagi dikriminalisasi. Kasihan guru-guru kita,” ujarnya.
Ilyas menegaskan, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap guru yang telah bersusah payah mengajar dan mendidik anak-anak demi masa depan mereka.
Menurutnya, ketika orang tua menyekolahkan anaknya, berarti ada kepercayaan yang diberikan kepada pihak sekolah dalam proses pendidikan. Pendidikan, kata dia, bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara guru dan orang tua.
“Kalau orang tua tidak percaya dengan sekolah, maka jangan menyekolahkan anaknya di situ. Pendidikan itu sebagian di sekolah dan sebagian di rumah. Ada tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sigi, Ardiansyah, menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hukum bagi para guru. Ia menegaskan bahwa Komisi I siap membentengi para pendidik yang dilaporkan orang tua murid hanya karena persoalan mendidik.
“Kami sepakat, selama guru menjalankan tugasnya sesuai aturan dan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa tendensi lain, maka guru harus dilindungi,” kata Ardiansyah. (Ardi)








