Lagi, Polres Sigi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Palolo, Satu Orang Diamankan

penasulawesi.com ||Sigi – Polres Sigi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Dusun Lendaka, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Sigi, Selasa (6/5/2025). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan satu orang berinisial LR (25) warga Dusun Sale Desa Makmur, Kecamatan Palolo.

Barang bukti yang diamankan Polisi dari pelaku

Dari tangan LR, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, LR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus tersebut pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat ini LR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anton menambahkan bahwa Polres Sigi tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba. Peredaran narkoba yang terus mengancam tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak luas bagi keluarga dan masyarakat, serta dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan lainnya,” imbau AKP Anton.

“Kami berharap dengan komitmen dan konsisten penindakan ini, angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan, dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif narkoba,” pungkasnya. (Ardi)