Pelaku Penikaman di Desa Binangga Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Sigi

PENASULAWESI.COM, SIGI – Polres Sigi telah menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pria berinisial IHT (51) meninggal dunia di Desa Binangga, Kecamatan Marawola. Terduga pelaku, TR (32), warga Desa Binangga, ditangkap pada Minggu (21/9/2025) dini hari setelah melakukan aksinya pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, Jumat (3/10/2025), peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku saling tegur sapa di tempat pesta akikahan, namun tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebilah pisau dan melarikan diri.

TR kini mendekam di sel tahanan Polres Sigi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.

Pihak kepolisian juga meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan preventif kepada masyarakat untuk mencegah dampak yang lebih luas. Dengan demikian, Polres Sigi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ardi)