Pemkab Sigi Matangkan Pengelolaan RTH, Siap Kerja Sama dengan Pihak Swasta

penasulawesi.con ||SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, terus mematangkan langkah pemanfaatan sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibangun di beberapa titik strategis.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (22/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dan dihadiri oleh Asisten II serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara khusus rencana pengelolaan empat ruang terbuka hijau, yakni RTH Taiganja, RTH Al-Asmaul Husna, Taman Likuefaksi, dan RTH Kabobona.

Keempat lokasi ini telah selesai dibangun dan dalam tahap pemanfaatan, namun belakangan mulai menarik minat pihak swasta untuk dikelola secara profesional.

“RTH dan taman-taman ini sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Tapi sekarang, sudah ada pihak swasta yang menyatakan minat untuk mengelola beberapa di antaranya,” ujar Wakil Bupati Samuel saat diwawancara Journalrakyat.com usai rapat.

Ia menekankan, meskipun kerja sama pengelolaan dengan pihak swasta dimungkinkan berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses tersebut harus dilakukan dengan perhitungan yang matang dan tidak sembarangan.

“Kita tidak bisa serta-merta menyewakan atau menyerahkan pengelolaan. Harus ada proses penilaian dari tim ahli yang berwenang. Bahkan dalam aturannya, pengelolaan bisa sampai 30 tahun, tapi semua itu harus berdasarkan perhitungan dan regulasi yang jelas,” tegasnya.

Menurut Samuel, rapat koordinasi yang dilakukan hari ini masih merupakan tahapan awal. Belum ada keputusan final mengenai kerja sama maupun penetapan nilai sewa terhadap aset daerah tersebut.

“Ini masih tahap koordinasi awal. Belum ada keputusan final, karena nanti akan ada rapat lanjutan. Kalau memang ada pihak swasta yang ingin menyewa atau mengelola, maka harus dibuat nota kesepahaman (MoU) terlebih dahulu, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Samuel juga menyampaikan harapannya agar masyarakat turut menjaga keberadaan fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, ada sejumlah laporan mengenai kerusakan dan kehilangan fasilitas, terutama tanaman hias di area taman.

“Saya sudah dapat banyak laporan, bunga-bunga di taman hilang dicabut. Ini tentu sangat disayangkan. Saya minta masyarakat jaga bersama fasilitas ini. Jangan dirusak atau diambil. Ini semua dibangun untuk memperindah wajah daerah kita,” imbaunya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merasa memiliki dan turut berperan dalam menjaga kelestarian serta kenyamanan ruang-ruang publik tersebut.

“Kalau fasilitasnya rusak atau tidak terawat, yang rugi kita semua. Makanya, ayo sama-sama kita jaga, rawat, dan manfaatkan dengan baik,” pungkas Samuel. (***)