PENASULAWESI.COM, SIGI – Satreskrim Polres Sigi mengamankan GS (21), seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian, di Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Kamis (11/9/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, pada Sabtu (16/8/2025), di mana korban kehilangan handphone Oppo Reno12 Pro.
Kasatreskrim Iptu Siti Eliminawati menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif, identitas terduga pelaku mengarah kepada GS.
“Dengan kerjasama aparat desa, GS diamankan tanpa perlawanan di Sibowi,” ungkap Kasatreskrim Iptu Siti Eliminawati.
Barang bukti yang disita meliputi:
– 1 unit Oppo Reno12 nebula perak
– 1 unit Oppo Reno13 hitam
– 1 unit iPhone 13 Pro Max emas
– Uang tunai Rp1,9 juta
– 1 tas samping hitam
GS mengakui melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda dengan memanjat dan membongkar rumah/kios malam hari. Total kerugian korban Rp177.349.000.
Lokasi kejahatan:
1. Dusun Lonja, Desa Sibowi (Rp14.349.000)
2. Desa Sibowi (rumah & kios, Rp50.000.000)
3. Desa Sibalaya Selatan (Rp50.000.000)
4. Desa Kalawara (Rp35.000.000)
5. Desa Maku (toko bangunan, Rp19.000.000)
6. Desa Kotapulu (Rp9.000.000)
Hasil kejahatan digunakan untuk beli ternak sapi, kebutuhan rumah tangga, dan berfoya-foya. “GS kini diamankan di Mapolres Sigi dan akan diproses hukum dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (Ardi)








