penasulawesi.com ||SIGI,- Polres Sigi telah mengamankan dua tersangka kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi. Kedua tersangka terancam hukuman berat karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Undang-Undang tentang Pencegahan Perusakan Hutan.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah warga Kabupaten Sigi. Mereka mengaku baru beberapa bulan beraktivitas, dan hasil tambang rencananya akan dibawa ke Poboya.
“Kami akan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan secara liar karena kami Polres Sigi bersama pemda Sigi dan pihak terkait telah berkomitmen untuk menolak segala bentuk aktifitas penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolres.
Kapolres menuturkan, tersangka AN diamankan pada 28 Maret 2025 di jalan poros Palu-Kulawi, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, bersama barang bukti 7 karung material ref dan 1 unit mobil Avanza. Sementara tersangka YA diamankan pada 27 April 2025 di jalan kantong produksi pertanian Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, bersama barang bukti 4 karung material ref.
Kapolres menegaskan, bahwa kedua tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan dan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral.
“Sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.000,”
“Kemudian, berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, sanksi hukumnya adalah penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.
Press release di Mapolres Sigi tersebut dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Pongi, S.E., M.Si., Kajari Sigi yang diwakili Kasipidum Tunjung, S.H., Kepala Balai TNLL Titik Wurdiningsih, serta Danramil Dolo Kapten Inf. Syamsur Alam yang mewakili Dandim 1306/Kota Palu. (Ardi)














