Polres Sigi Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru, 3 Pelaku Diamankan

PENASULAWESI.COM, SIGI – Polres Sigi kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga pelaku narkotika jenis baru. Ketiga pelaku, MF (20 tahun), MA (18 tahun), dan AR (23 tahun), ditangkap bersama barang bukti yang cukup besar.

Barang bukti yang diamankan diantara adalah, 26 paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat 623,19 gram, 3 botol plastik berisi cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA berukuran 11 mililiter.

Selanjutnya, dua botol plastik putih merek medica alkohol 95 persen, 9 buah alat suntik, 1 buah timbangan digital dan uang tunai 145 ribu rupiah, serta sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, saat press release, di Polres Sigi, Rabu (30/7/2025), mengungkapkan, bahwa jenis narkotika yang diamankan merupakan jenis baru dan pertama kali diamankan Polres Sigi.

“Barang bukti yang diamankan dapat dipaketkan menjadi 1.247 paket kecil dengan harga Rp 50.000 per paket, sehingga jika semua paket terjual, akan mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 62.350.000 dan yang terselamatkan sekitar 1.247 jiwa,” terang Kapolres.

✓ Kronologi Penangkapan

Menurut Kapolres, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi. Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, para pelaku berhasil diamankan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Modus operandinya adalah untuk dijual dan diedarkan.

✓ Ancaman Hukuman

Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ardi)