Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu Di Palolo, Dua Orang Diamankan Bersama Barang Bukti

PENASULAWESI.COM, SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kedua pelaku, AP (24) warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36) warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, diamankan pada 23 September 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram dan uang tunai sebesar Rp1.165.000.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, penangkapan keduanya berlangsung di kediaman milik RM di Desa Tongoa setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“AP mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkap Iptu Chandra.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya. (Ardi)