PENASULAWESI.COM, SIGI – Kepolisian Resor Sigi mencatat telah menindak sebanyak 1.113 pelanggaran lalu lintas selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025, yang dimulai sejak 14 Juli hingga 21 Juli 2025. Jumlah ini disampaikan dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar di Aula Ruang Posko Operasi Polres Sigi.
Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Moh. Devan N. Habie, S.H., M.H., selaku Kasatgas III Gakkum, mengatakan bahwa angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif dan penegakan hukum yang konsisten untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran diberikan dalam bentuk teguran, sementara satu pelanggaran dikenakan tilang langsung.
Pelanggaran yang paling dominan antara lain penggunaan helm yang tidak sesuai ketentuan, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
AKP Devan menyampaikan apresiasi pimpinan kepada seluruh personel yang tergabung dalam Satgas Operasi Patuh Tinombala 2025 atas semangat, kedisiplinan, dan dedikasi mereka di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan.
Operasi Patuh Tinombala 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Polres Sigi berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, pelanggaran dapat ditekan, dan angka kecelakaan terus menurun. (Ardi)













