
penasulawesi.com ||Sigi – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sigi.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menjelaskan bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu hari, yaitu pada Kamis (13/3/2025) di dua lokasi berbeda, Desa Ranteleda Kecamatan Palolo pada dini hari dan Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi pada siang harinya.
“Di Desa Ranteleda kami amankan pria berinisial NIG (29) bersama barang bukti berupa 19 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,40 gram,”.
“Selanjutnya di desa Sibalaya Barat seorang pria berinisial ER (47) beserta barang bukti 26 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,40 gram,” terangnya.
AKP Anton menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing,” imbau AKP Anton.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ardi/ Humas Polres Sigi)








