PENASULAWESI.COM, SIGI – Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing milik warga di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil di amankan. Pelaku diketahui berinisial MR (24) dan AS (24). Keduanya merupakan warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola.
Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, membenarkan penangkapan dua pelaku kasus pencurian ternak tersebut. “Saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan, dan 14 Juli 2025, kasus tersebut telah di limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi,” ungkap Iptu Rusman, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Suisman (39), warga Desa Tinggede, yang kehilangan dua ekor kambing jantan dan betina pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku MR dan AS. Keduanya kemudian diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, di lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Rusman.
Tersangka MR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Sementara itu, tersangka AS berhasil diamankan di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tali kambing yang telah dipotong dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Rusman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Sigi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.
Langkah Polsek Marawola ini juga semakin memperkuat rasa aman masyarakat serta menjadi pesan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Ardi)








