PT Abadi Dua Putri dan Serikat Pekerja Sepakati Upah Angkut Pasir di Desa Bambakoro

PENASULAWESI.COM, PASANGKAYU – Perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, PT Dua Putri, bersama Serikat Pekerja Desa Bambakoro, resmi menyepakati besaran upah pengangkutan pasir bagi pekerja lokal.

Sebelum tercapainya kesepakatan, sempat terjadi ketegangan antara Serikat Pekerja dan pihak perusahaan terkait kedatangan anggota Serikat Buruh.

Namun, ketegangan tersebut berhasil diselesaikan melalui dialog dan musyawarah bersama sehingga menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa upah pengangkutan pasir sebesar Rp13.000 per meter kubik berlaku bagi mobil dan sopir lokal yang berasal dari Desa Bambakoro.

“Kesepakatan awal adalah sebesar Rp11.000. Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, akhirnya tercapai angka Rp13.000 dari permintaan awal kami sebesar Rp15.000. Perusahaan sempat menunjukkan ketidakpastian, sehingga kami melakukan unjuk rasa. Alhamdulillah, akhirnya disepakati bersama angka Rp13.000,” ujar Nawir, perwakilan serikat pekerja.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Munawir bersama pihak manajemen PT Dua Putri, dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa Bambakoro, Subhan. Acara ini dihadiri dan disaksikan oleh pihak Polres Pasangkayu, Kodim, serta Polsek Baras untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kesepakatan resmi ditandatangani pada 4 Januari 2026 di Desa Bambakoro. Pemerintah desa berharap kesepakatan ini dapat menjaga stabilitas keamanan, memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta mendukung kelancaran aktivitas pertambangan di wilayah setempat.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh pihak diharapkan menjalankan komitmen yang telah disepakati secara konsisten demi terciptanya kerja sama yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
(Ardi)