PENASULAWESI, SIGI — Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di wilayahnya.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sigi yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (20/10/2025).
Ranperda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keselamatan, dan produktivitas tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu memperkuat pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rizal Intjenae menyampaikan rasa syukur atas selesainya seluruh tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sigi.
Ia menilai, pengesahan Ranperda ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan program jaminan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.
“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memiliki arah, landasan, dan legitimasi yang jelas untuk melaksanakan program perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizal Intjenae.
Sebelum disahkan, Ranperda tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) Tiga DPRD Sigi bersama Pemerintah Daerah. Seluruh masukan dari proses konsultasi dan fasilitasi telah diakomodasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Rizal juga menjelaskan bahwa penyusunan Perda dilakukan berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda untuk difasilitasi.
Hasil fasilitasi Ranperda diterima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/288/Ro.Huk tertanggal 29 September 2025.
Setelah penyempurnaan, Ranperda akan diajukan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.
Dalam penutupan pendapat akhirnya, Bupati Rizal Intjenae berharap agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan kepada seluruh pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi. (Tim)








