Anggota Pansus DPRD Sigi Rifai Arif Tekankan Peran Keluarga dalam Edukasi Kesehatan Reproduksi

PENASULAWESI.COM, SIGI – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, S.Pt., menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi di lingkungan keluarga.

Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (28/1/2026).

Rifai menegaskan bahwa penguatan peran keluarga telah diamanatkan secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban yang bersifat mengikat untuk memberikan dukungan dalam memperkuat fungsi keluarga pada pelaksanaan Peraturan Daerah ini nantinya,” ujar Rifai.

Menurut politisi senior asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, norma terkait penguatan peran keluarga merupakan hal baru yang ia usulkan dalam proses pembahasan Ranperda.

Rifai menilai, pengaturan ini penting agar penyelenggaraan kesehatan reproduksi di Kabupaten Sigi memiliki pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Di akhir penyampaiannya, Rifai berharap Peraturan Daerah tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dapat menjadi tools bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dalam merumuskan kebijakan serta program yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Ia juga menekankan agar seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tersebut secara optimal demi meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi masyarakat Kabupaten Sigi. (Ardi)