PENASULAWESI.COM, PASANGKAYU, – Advokat dan Konsultan Hukum Pasangkayu, Syamsudin, menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan kepada pers selama menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik.
Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa pers tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata jika bekerja dengan itikad baik.
Menurut mantan wartawan senior ini, putusan MK tersebut sejalan dengan spirit Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Pasal tersebut harus dimaknai sebagai mandat konstitusional bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Artinya, negara dan semua pihak wajib menjamin mekanisme hukum yang adil dan menghormati prinsip due process of law,” jelas Syamsudin.
Syamsudin menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk kekebalan atau perlindungan absolut. Perlindungan ini bersifat bersyarat, dan wartawan harus tunduk pada kode etik jurnalistik.
“Perlindungan hukum ini untuk memastikan wartawan dapat bekerja tanpa tekanan atau intimidasi. Namun, jika wartawan melanggar kode etik, maka perlindungan itu tidak berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan perlindungan ini adalah agar negara dan masyarakat tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, represif, maupun intimidasi yang dapat mengganggu kebebasan pers.
✓ Hak Jawab dan Dewan Pers sebagai Jalur Penyelesaian
Dalam praktiknya, konflik sering muncul ketika pihak yang diberitakan merasa dirugikan. Menurut Syamsudin, jalur yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
“Proses hukum terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh, serta ada kepastian dari Dewan Pers terkait adanya pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum dapat berjalan apabila tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang diberitakan dan media.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Syamsudin berharap pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial tanpa takut terhadap tekanan atau intimidasi. Namun, pers juga diingatkan untuk tetap profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. (Ardi)














